
TEMPULING.INHILKAB.GO.ID Dalam rangka pencegahan dan penularan COVUD 19 di wilayah Kecamatan Tempuling Satuan Tugas Pencegahan Penularan COVID 19 Kecamatan Tempuling rutin melakukan yustisi penerapan protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Tempuling.
Kegiatan yustisi ini dilaksanakan bersama-sama FORKOMPINCAM, Satpol PP Kecamatan dan kelurahan, Anggota Polsek dan Anggota Koramil Tempuling dengan mengambil Lokasi acak dan berpindah-pindah.
Kegiatan Yustisi rutin ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini, masyarakat akan disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada dalam rangka menekan dan mencegah penyebaran COVID 19 di Kecamatan Tempuling.