Disamping pelayanan perizinan pada Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten), juga melayani Administrasi dan Surat Non Perizinan yang kewenangannya berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2013 meliputi :
A. Rekomendasi
- Merekomendasikan Riset
- Merekomendasikan Permohonan Izin Operasional Sekolah Swasta
- Merekomendasikan pemberian izin penggunaan spectrum frekwensi radio untuk televisi dan radio lokal, dengan mengacu alokasi spectrum frekwensi nasionla
- Merekomendasikan Pemberhentian Kepala Desa
- Merekomendasikan pengangkatan pejabat kepala desa
- Merekomendasikan pemberhentian anggota BPD
- Merekomendasikan penetapan lokasi TPA
- Merekomendasikan lokasi pelaksanaan proyek pembangunan di Kecamatan
- Merekomendasikan izin pendaftaran lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang sosial, organisasi sosial, panti sosial pengumpulan uang di Kecamatan
- Pemberian rekomendasi izin kursus/keterampilan
- Merekomendasikan izin usaha rental video, VCD, DVD, Playstation, game, warung internet dan rental komputer
- Merekomendasikan izin pendirian pendidikan prasekolah dan pendidikan dasar yang dilaksanakan oleh masyarakat (swasta)
- Merekomendasikan pengendalian lokasi usaha peternakan, perikanan dan pertanian tanaman pangan
- Merekomendasikan pemberian izin pendaftaran usaha Penggilingan Padi atau Hueler, pengolahan hasil pertanian, peternakan rakyat, perikanan rakyat, kolam pemancingan
- Merekomendasikan pemberian surat keterangan domisili usaha industri maupun perdagangan
- Merekomemdasikan izin lokasi bagi perumahan, perkantoran dan perusahaan
- Merekomendasikan Pemberian Surat Keterangan Domisili Koperasi/UKM dalam mendirikan Koperasi/UKM
- Merekomendasikan surat keterangan ahli waris
- Merekomendasikan surat keterangan kurang mampu
- Merekomendasikan Pegawai Negeri Sipil (Tenaga Pendidik) yang pindah wilayah kerja
B. Koordinasi
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi kependudukan di desa dan kelurahan
- Mengkoordinasikan peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perdesaan
- Mengkoordinasikan pemberdayaan lembaga adat dan budaya di kecamatan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan gerakan PKK di Kecamatan
- Mengkoordinasikan perlindungan masyarakat (LINMAS) di wilayah kerjanya
- Mengkoordinasikan pencegahan dan penanggulangan narkoba
- Mengkoordinasikan dalam penyelenggaraan pendidikan di kecamatan
- Mengkoordinasikan dan membantu menanggulangi bencana sosial
- Mengkoordinasikan peningkatan kebersihan kawasan perkotaan
- Mengkoordinasikan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan
C. Pembinaan
- Melakukan pembinaan dalam rangka koordinasi perencanaan pembangunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan lintas kelurahan
- Membina kerukunan hidup antar sesama umat seagama, antar umat beragama, dan antar umat beragama dengan pemerintah
- Membina dan memajukan kegiatan pendidikan, generasi muda keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peningkatan peranan wanita
- Membina kehidupan masyarakat dan penanganan masalah kemasyarakatan
- Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan
- Pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Pembinaan Pengelolaan Keuangan dan aset desa
- Pembinaan administrasi pungutan PBB perdesaan dan perkotaan
- Pembinaan ekonomi kerakyatan
- Pembinaan karang taruna
- Melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil di wilayah unit kerjanya
- Memberikan pembinaan terhadap Panitia pencalonan dan pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa serta penanggung jawab pemilihan Calon Kepala Desa
- Pembinaan dan memberikan penilaian terhadap kinerja petugas pertanian dan perkebunan
- Pembinaan dan penyelenggaraan perparkiran pada jalan umum
- Pembinaan lembaga adat dan suku terasing
D. Pengawasan
- Mengadakan pemeriksaan perijinan terhadap suatu usaha atau kegiatan di kecamatan
- Pengawasan pelaksanaan dan penertiban pendaftaran penduduk bagi Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) dan cacatan sipil serta urbanisasi penduduk di Kecamatan
- Melaksanakan pengawasan tanah negara dan tanah aset Pemerintah Daerah di kecamatan
- Melaksanakan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, dan tanah timbul di kecamatan
- Pengawasan budi daya ikan, kolam, sawah pengairan umum
- Pengawasan proyek-proyek pembangunan yang ada di kecamatan
- Pengawasan pelestarian perairan umum (sungai, danau, waduk dan rawa)
- Pengawasan peredaran obat hewan dan ikan di tingkat kios dan pengecer
- Pengawasan pelelangan ikan dan ternak
- Pengawasan pengendalian eksplosi hama dan penyakit
- Pengawasan peredaran minuman beralkohol
- Pengawasan kawasan pemukiman transmigrasi
- Pengawasan pelayanan pusat kesehatan masyarakat (PUSKESMAS)
- Pengawasan penataan sanitasi dan kebersihan lingkungan
- Pengawasan penggalian jalan trotoar pada jalan umum dan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh instansi pengelolaan (PDAM, PLN dan Telkom)
- Pengawasan pemanfaatan bangunan
- Pengawasan dan pengendalian bantaran dan garis sempadan sungai dan/atau saluran
- Pengawasan Penggunaan alat pemadam kebakaran pada semua unit jenis bangunan
- Pengawasan penyaluran dan pengembalian kredit dalam rangka menunjang keberhasilan program produksi pertanian
- Pengawasan pendistribusian minyak tanah dan elpiji
- Pengawasan dan pengendalian penempatan dan perluasan tenaga kerja lokal
- Pengendalian ketahanan pangan
- Pengawasan bila terjadi serangan hama / penyakit tanaman yang bersifat eksplosif
- Pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran, penggunaan dan penyimpanan pestisida pupuk
- Pengawasan harga sembilan bahan pokok
- Pengawasan perusahaan yang menimbulkan dampak lingkungan
- Pendataan, pengawasan atas tanah-tanah negara dan tanah asset pemerintah daerah di kecamatan dan tanah kas desa
- Pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
E. Fasilitasi
- Memfasilitasi penyelesaian terhadap sengketa yang terjadi di desa dan kelurahan
- Memfasilitasi penyelesaian terhadap perselisihan sengketa yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan
- Memfasilitasi pembangunan di bidang prasarana desa dan pengembangan perekonomian Desa dan Kelurahan
- Memfasilitasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi warga masyarakat yang ada di kecamatan
- Memfasilitasi Alokasi Dana Perimbangan Keuangan Daerah dan Desa
- Memfasilitasi langkah-langkah dalam melaksanakan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan serta peralihan status dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan kawasan pemukiman transmisi lokal
- Memfasilitasi penyelenggaraan upaya sarana kesehatan
- Memfasilitasi pelaksanaan Millenium Development Goals (MDG’S)
- Memfasilitasi pendataan masalah kesejahteraan sosial dan pelaksanaan penanggulangan masalah kesejahteraan sosial
- Memfasilitasi pengendalian dampak pencemaran air
- Memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan sistem politik
- Memfasilitasi membantu penyelenggaran pemilu
- Memfasilitasi komunikasi ormas dan parpol dalam rangka membina kesatuan bangsa di kecamatan
- Memfasilitasi pengawasan pembangunan sarana prasarana pemerintahan, sarana prasarana umum lainnya
- Memfasilitasi penyelenggaraan program keluarga berencana
- Memfasilitasi peningkatan peran serta masyarakat di bidang pendidikan
- Memfasilitasi pengembangan kebudayaan daerah
- Memfasilitasi penyelenggaraan pelestarian situs-situs bersejarah
- Memfasilitasi pengembangan usaha-usaha pertanian
- Memfasilitasi penyelesaian konflik pertanahan
- Memfasilitasi pengembangan koperasi dan UKM
- Memfasilitasi penanggulangan masalah sosial
- Memfasilitasi pemantauan daerah rawan bencana
- Memfasilitasi pendataan masalah kesejahteraan sosial dan pelaksanaan penanggulangan masalah kesejahteraan sosial
- Memfasilitasi dan pengendalian pendirian rumah ibadah
- Memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup umat beragama
- Memfasilitasi komunikasi ORMAS dan ORPOL dalam rangka kesatuan bangsa
- Memfasilitasi kegiatan organisasi sosial / masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM)
- Memfasilitasi penyelenggaraan dan pengembangan kegiatan olahraga, termasuk olahraga prestasi dan tradisional
- Memfasilitasi pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran film dan rekaman video, VCD dan DVD
- Memfasilitasi penyebaran informasi kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah
- Memfasilitasi dan pelaksanaan pemungutan atas pajak dan retribusi daerah di kecamatan
F. Penetapan
- Penetapan hasil klarifikasi dan profil keluarga sejahtera di kecamatan
- Menetapkan kebijakan dalam rangka pelimpahan wewenang kepada Lurah
G. Penyelenggaraan
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan menyebarluaskan informasi di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyrakatan
- Pembentukan satuan relawan kebakaran (SATLAKAR) di Kecamatan
- Pelaksanaan pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa izin yang dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup
- Pengusulan penetapan nama-nama rupa bumi
- Pengusulan penetapan batas wilayah administrasi kecamatan dan batas wilayah administrasi antar desa dan kelurahan
- Pelaksanaan lomba desa/kelurahan di Kecamatan
- Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan
- Menyelenggarakan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya di kecamatan
- Melaksanakan pendataan titik lampu penerapan jalan dan taman
- Melaksanakan pendataan bangunan
- Melaksanakan Penomoran bangunan
- Melaksanakan pengendalian usah kesehatan yang bersumber daya masyarakat (UKM)
- Melaksanakan monitoring dan pemantauan penyakit menular
- Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba
- Pelaksanaan penyuluhan program wajib belajar
- Pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas dan tanah timbul di kecamatan