Dalam rangka pelaksanan Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN) Kantor Camat Tempuling, sesuai dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2013 tantang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penguatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
Berkenaan dengan itu untuk mendukung pelayanan yang lebih baik sesuai dengan Visi, Misi dan Moto PATEN Kecamatan Tempuling maka berikut diagram ataupun alur pelayanan PATEN Kantor Camat Tempuling.
Diagram dan alur Pelayanan PATEN Kantor Camat Tempuling