
Rabu tanggal 12 Oktober 2016 dilaksanakan Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Untuk Menjaga Ketertiban Dan Keamanan Dan Pembentukan Satuan Keamanan Lingkungan Masyarakat (satlinmas) Tahun 2016.
Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir ini dilaksanakan di Kantor Camat Tempuling dengan melibatkan unsur Forkopimcam, Lurah/Kepala Desa dan peserta sosialisasi yang terdiri dari Banpol PP Desa dan Kelurahan se Kecamatan Tempuling dan kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Drs. H. T.M. Syaifullah.MM.
Sosialisasi ini didasarkan pada terbitnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 tentang Perlindungan Masyarakat. Dalam Permendagri ini mengamanatkan nantinya disetiap Desa dan Kelurahan akan dibentuk Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) yang jumlah anggotanya minimal 10 orang yang terdiri dari beberapa regu dan bertugas menurut tupoksi serta sesuai dengan regu masing-masing.

Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Camat Tempuling H. Ismed Ahyani, S.Sos.MM. Camat Tempuling mengharapkan agar peserta sosialisasi serius mengikuti sosialisasi ini sehingga semua materi yang akan disampaikan oleh narasumber dapat dipahami dan diserap sebagaimana yang diharapkan.
Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini terdiri dari unsur Kepolisian, TNI dan dari Kesbangpolinmas dan dari Satpol PP Kab. Inhil.