Sebagaimana dimaklumi, pada tanggal 6 Juni 2010 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Latar belakang dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, diantaranya :
- Kondisi disiplin PNS yang masih belum optimal;
- Telah hampir 30 (tiga puluh) tahun masa berlakunya;
- Beberapa substansi materi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan strategis yang terus berkembang;
- Penerapan jenis hukuman disiplin sangat variatif.
Tujuan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, diantaranya :
- Sebagai bagian dari reformasi birokrasi (bureaucrasi reform);
- Untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi PNS;
- Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap, dan perilaku PNS;
- Meningkatkan kedisiplinan PNS;
- Mempercepat pengambilan keputusan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS.