A. Dasar Hukum
- Perbub Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Inhil
- Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Perda No. 38/2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Perda No. 60/2000 tentang Izin Tanda Daftar Usaha (TDP)
B. Syarat Administrasi
- Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Pasfoto warna 3 x 4 (4 lembar)
- Fotocopy KTP Pemohon 1 lembar
- Fotocopy Akte Perusahaan yang telah disahkan
- Fotocopy Sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaaan dan bukti kuitansi iuran peserta (bagi perusahaan yang berbadan hukum)
- Fotocopy NPWP
- Data umum Perusahaan
- Fotocopy Izin Gangguan (HO) sesuai peruntukannya
- Neraca Perusahaan ditandatangani Direktur dan di cap/stempel Perusahaan
- Bukti lunas pajak reklame
- Materai Rp. 6.000,- (3 lembar)