Izin HO yang dikeluarkan Camat
- Kios ukuran maksimal 12 M2
- Warung Kedai tempat penjualan minuman dan makanan
- Penginapan wisma maksimal 10 kamar
- Balai perawatan/kecantikan/tatarias penganten
- Persewaan video cassete (Rental)
- Jasa Boga
- Pengecer BBM maksimal 1000 L
A. Dasar Hukum
- Perbub No. 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Inhil
- Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Perda No. 24/2011 tentang retribusi Izin Gangguan
- Perda No. 21/2008 tentang Ketertiban Umum
- Perda No. 05/2008 tentang Penerapan AMDAL, UKL, ULP, dan SOP
- Perbub No. 21 Tahun 2014 tantang PATEN
B. Syarat Administrasi
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000
- Pasfoto 3 x 4 (2 lembar)
- Fotocopy KTP pemohon/Akta Pendirian perusahaan yang telah disahkan
- Fotocopy status kepemilikan tanah/sewa/kontyrak bangunan tempat usaha
- Dokumen Pengelolaan Lingkungan SPPL sesuai peraturan UU
- Bukti Lunas PBB berikut SPPT nya (asli + 1 copy)
- Bukti Lunas Retribusi Izin Gangguan (HO) (asli + 1 copy)
- Sket lokasi usaha minimal diketahui ketua RT/RW
- Surat Persetujuan Sempadan diketahui ketua RT/RW
- Materai Rp. 6000
C. Tata Cara Pengajuan Izin
Pengajuan izin dilakukan oleh yang bersangkutan, dalam hal berkas lengkap sesuai persyaratan akan diproses, sebaliknya jika berkas tidak lengkap petugas tidak akan memproses dan akan mengembalikan untuk dilengkapi sebagaimana persyaratan.
Contoh Formulir persyaratan administrasi dapat dilihat dibawah ini :
[googleapps domain=”docs” dir=”viewer” query=”srcid=0BwxRgpBqtVaWYVRNNngxRzRIQ0U&pid=explorer&chrome=false&embedded=true” width=”600″ height=”500″ /]