Izin Tempat Makan ukuran 4 x 3 meter atau 12 meter persegi
A. Dasar Hukum
- Perbub Indragiri Hilir No. 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Inhil.
- Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Perbub No. 21 Tahun 2014 Tentang PATEN
B. Syarat Administrasi
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000
- Pasfoto 3 x 4 (2 lembar)
- Fotocopy IMB untuk bangunan permanen
- Fotocopy HO sesuai peruntukannya
- Fotocopy NPWP
- Materai Rp. 6000
C. Tata Cara Pengajuan Izin
Pengajuan izin dilakukan oleh yang bersangkutan, dalam hal berkas lengkap sesuai persyaratan akan diproses, sebaliknya jika berkas tidak lengkap petugas tidak akan memproses dan akan mengembalikan untuk dilengkapi sebagaimana persyaratan.
Contoh Formulir persyaratan administrasi dapat dilihat dibawah ini :
[googleapps domain=”docs” dir=”viewer” query=”srcid=0BwxRgpBqtVaWYVRNNngxRzRIQ0U&pid=explorer&chrome=false&embedded=true” width=”600″ height=”500″ /]