Izin Reklame untuk
- kain Spanduk, umbul-umbul
- Stiker dalam bentuk label
- Reklame berjalan pada kendaraan
- Reklame Udara
- Reklame suara
A. Dasar Hukum
- Perbub No. 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Inhil
- Perda No. 01 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Perda No. 3/1998 tentang izin reklame
- Perbub No. 21 Tahun 2014 tentang PATEN
B. Syarat Administrasi
- Permohonan bermaterai Rp. 6000
- Pasfoto warna 3 x 4 (2 lembar)
- Fotocopy KTP pemohon
- Rekomendasi Kepala Desa/Lurah
- Bukti Lunas Pajak Reklame
- Foto lokasi pemasangan Reklame minimal dari 2 (dua) sudut pandang
- Materai Rp. 6000
C. Tata Cara Pengajuan Izin
Pengajuan izin dilakukan oleh yang bersangkutan, dalam hal berkas lengkap sesuai persyaratan akan diproses, sebaliknya jika berkas tidak lengkap petugas tidak akan memproses dan akan mengembalikan untuk dilengkapi sebagaimana persyaratan.
Contoh Formulir persyaratan administrasi dapat dilihat dibawah ini :
[googleapps domain=”docs” dir=”viewer” query=”srcid=0BwxRgpBqtVaWYVRNNngxRzRIQ0U&pid=explorer&chrome=false&embedded=true” width=”600″ height=”500″ /]