Untuk Pengecer Bahan Bakar Minyak Maksimal 1000 Liter
A. Dasar Hukum
- Perbub No. 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Inhil
- Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Perda No. 3/1999 tentang izin pangkalan/penimbunan BBM
- Perda No. 4/1988 tentang Izin Penimbunan dan Penyimpanan BBM
- Kpts. Gubri No. 136/VI/1990 tentang izin Penimbunan dan Penyimpanan BBM
- Perbub No. 21 Tahun 2014 tentang Paten
B. Syarat Administrasi
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000
- Pasfoto warna 3 x 4 (2 lembar)
- Fotocopy Izin Gangguan (HO) sesuai peruntukannya
- Surat Kerjasama dengan Pangkalan BBM
- Bukti Lunas PBB berikut SPPT nya (asli + 1 copy)
- Berita Acara Pemeriksaaan Lokasi Penimbunan dan Penyimpanan BBM
- Materai Rp. 6000
C. Tata Cara Pengajuan Izin
Pengajuan izin dilakukan oleh yang bersangkutan, dalam hal berkas lengkap sesuai persyaratan akan diproses, sebaliknya jika berkas tidak lengkap petugas tidak akan memproses dan akan mengembalikan untuk dilengkapi sebagaimana persyaratan.
Contoh Formulir persyaratan administrasi dapat dilihat dibawah ini :
[googleapps domain=”docs” dir=”viewer” query=”srcid=0BwxRgpBqtVaWYVRNNngxRzRIQ0U&pid=explorer&chrome=false&embedded=true” width=”600″ height=”500″ /]