Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada Camat se-Kabupaten Indragiri Hilir, bahwa pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sejak diterbitkannya Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 22 Tahun 2016 maka Camat diberi Kewenangan untuk mengeluarkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di wilayah kerjanya masing-masing.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Perudang-Undangan yang berlaku.
Berkenaan dengan hal tersebut Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) sebagaimana yang ditetapkan Perbub 22 tahun 2016 untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) tidak perlu lagi mengurus Izin ke Kabupaten, cukup melakukan pendaftaran dan permohonan kepada Camat setempat.
Adapun tata cara pengajuan meliputi :
- Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) mengajukan permohonan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada Camat.
- Permohonan IUMK sekurang-kurangnya melampirkan berkas permohonan sebagai berikut :
- Surat pengantar dari RT atau RW yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa terkait tempat lokasi usaha.
- Kartu Tanda Penduduk.
- Pas fhoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
- Mengisi formulir yang disediakan pihak kecamatan
- Berkas akan dilakukan pemeriksaan dan dalam hal berkas tidak memenuhi persyaratan, pihak Kecamatan akan mengembalikan berkas agar dilengkapi sesuai peraturan.
Hak dan Kewajiban PUMK
PUMK mempunyai hak antara lain :
- Melakukan kegiatan Usaha.
- mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha.
- Mendapatkan pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
- Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan, bank dan non bank, dan
- Mendapatkan kartu yang diterbitkan oleh Bank dan membawa naskah IUMK ke Bank
PUMK mempunyai kewajiban antara lain :
- Wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan Usaha Mikro dan Kecil.
- Wajib melengkapi persyaratan yang diatur dalam peraturan Bupati.
- Wajib mematuhi kegiatan usaha sesuai IUMK.
Larangan
PUMK dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Memperdagangkan barang dan/atau jasa ilegal
- PUMK yang kegiatan usahanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) diharapkan memanfaatkan kemudahan dan fasilitas yang telah sediakan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir serta segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).