
Dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karlahut) Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tempuling membentuk Posko Penanganan Karlahut di Kantor Polsek Kecamatan Tempuling.
Adapun maksud dan tujuan dibentuknya Posko Penanganan Karlahut adalah guna menghimpun semua kegiatan data dan laporan tentang Karlahut dan menjadikan Posko Karlahut sebagai titik kumpul para petugas dan personil dalam melaksanakan giat mengatasi dan mengantisipasi karlahut diwilayah Pemerintahan Kecamatan Tempuling.
Forkopimcam Tempuling melakukan peninjauan ruangan dan Panel Data Posko Karlahut Kecamatan Tempuling
Kedepannya akan lebih dimantapkan dan ditingkatkan keberadaan Posko Penanganan Karlahut serta melengkapi berbagai peralatan dan diusulkan agar Posko ini mendapat suntikan anggaran dalam rangka operasional.

Terakhir Forkopimcam Tempuling menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan dalam aktivitasnya. Dan barang siapa yang melanggar aturan ini akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mari kita semua saling menjaga lingkungan ditempat masing-masing, agar kejadian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana tahun lalu yang berdampak buruk bagi kesehatan dan dapat menghalangi aktivitas masyarakat akibat kabut asap tidak terulang lagi.