Izin yang diberikan untuk kegiatan :
- Pernikahan
- Aqiqah
- Sunat
- Selamatan Naik Haji
- Rekreasi dan Hiburan yang sifatnya insidentil (jangka waktu 1 bulan)
A. Dasar Hukum
- Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Perbub Indragiri Hilir No. 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Inhil
- Perbub No. 21 Tahun 2014 tentang PATEN
B. Syarat Administrasi
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000
- Potocopy KTP Pemohon
- Rekomendasi Desa/Kelurahan setempat
- Rekomendasi Badan Pertimbangan Daerah
- Polsek Setempat
- Koramil Setempat
- Materai Rp. 6000
C. Tata Cara Pengajuan Izin
Pengajuan izin dilakukan oleh yang bersangkutan, dalam hal berkas lengkap sesuai persyaratan akan diproses, sebaliknya jika berkas tidak lengkap petugas tidak akan memproses dan akan mengembalikan untuk dilengkapi sebagaimana persyaratan.
Contoh Formulir persyaratan administrasi dapat dilihat dibawah ini :
[googleapps domain=”docs” dir=”viewer” query=”srcid=0BwxRgpBqtVaWYVRNNngxRzRIQ0U&pid=explorer&chrome=false&embedded=true” width=”600″ height=”500″ /]