Izin Mendirikan Bangunan untuk bangunan Maksimal 96 M2
- IMB rumah tempat tinggal non permanen
- IMB rumah tempat tinggal semi permanen
- IMB kios non/semi permanen
A. Dasar Hukum
- Perbub No. 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Inhil
- Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Perda No. 37/2002 tentang Izin Bangunan Dalam Daerah Kab. Inhil
- Perbub No. 21 Tahun 2014 tentang PATEN
B. Syarat Administrasi
- Permohonan bermaterai Rp. 6000
- Fotrocopy KTP pemohon (1 lembar)
- Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan Tanah
- Gambar Bangunan
- Bukti Lunas PBB berikut SPPT nya (asli + 1 copy)
- Bukti Lunas Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (asli + 1 copy)
- Bukti lunas pajak mineral bukan logam dan batuan
- sketsa lokasi bangunan yang diketahui minimal Ketua RT/RW setempat
- Surat Persetujuan Sempadan yang di ketahui minimal Ketua RT/RW setempat
- Materai Rp 6000
C. Tata Cara Pengajuan Izin
Pengajuan izin dilakukan oleh yang bersangkutan, dalam hal berkas lengkap sesuai persyaratan akan diproses, sebaliknya jika berkas tidak lengkap petugas tidak akan memproses dan akan mengembalikan untuk dilengkapi sebagaimana persyaratan.
Contoh Formulir persyaratan administrasi dapat dilihat dibawah ini :
[googleapps domain=”docs” dir=”viewer” query=”srcid=0BwxRgpBqtVaWYVRNNngxRzRIQ0U&pid=explorer&chrome=false&embedded=true” width=”600″ height=”500″ /]